PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
Sekretaris Jenderal bersama-sama Direktur Jenderal terkait melakukan evaluasi terhadap Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan terkait pemenuhan ciri-ciri dan kriteria Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
