PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber...
Pasal 7
(1) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan dari Kegiatan Investasi Hulu yang dilakukan Kontraktor paling lama 5 (lima) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir. (2) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas. (3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas mempertimbangkan tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi yang telah dilakukan.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
