Pasal 2
(1) Dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi pada Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, SKK Migas mengharuskan Kontraktor untuk menjaga kewajaran laju produksi minyak dan gas bumi. (2) Dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan Kegiatan Investasi Hulu pada Wilayah Kerjanya. (3) Dalam rangka Kegiatan Investasi Hulu oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas memberikan persetujuan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi; atau b. rencana kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
3 Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
