PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 9
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
(1) Berdasarkan penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Usaha BBM menyampaikan usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE untuk mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pengusulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses pengadaan dengan mekanisme penunjukan langsung yang memperhatikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
