Pasal 10
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
(1) Menteri melalui Dirjen EBTKE melakukan evaluasi usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Dirjen EBTKE membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang keanggotannya terdiri atas perwakilan dari: a. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Badan Pengelola Dana;
f. Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan g. institusi yang terkait dengan partisipasi publik di bidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. (3) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan evaluasi dan penilaian serta memberikan rekomendasi usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. menentukan volume alokasi BBN Jenis Biodiesel masing-masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM, yang besarnya ditetapkan secara pro rata dan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. (4) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel menyampaikan hasil evaluasi, penilaian, rekomendasi, dan penentuan volume alokasi BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen EBTKE. (5) Dirjen EBTKE menyampaikan hasil Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima hasil Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk mendapatkan persetujuan. (6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa penetapan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM. (7) Persetujuan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyampaian Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE kepada Badan Usaha BBM dan Badan Pengelola Dana, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan. (9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sebagai penunjukan langsung Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dalam pengadaan BBN Jenis Biodiesel. (10) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak.
