PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal berdasarkan penilaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17: a. Badan Usaha BBM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau b. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10), dikarenakan keadaan kahar, Badan Usaha BBM dan/atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 19 ayat (1).
