PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) oleh Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dilakukan dengan menyetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara. (2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pembayaran.
