PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENGATURAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BBN JENIS BIODIESEL
Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana bertujuan untuk: a. mewujudkan percepatan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel; dan b. penyelenggaraan administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
