Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya.
- Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
- Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau niaga minyak dan gas bumi dengan jenis komoditas BBM Jenis Minyak Solar.
- Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel.
- Dana Pembiayaan Biodiesel adalah dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.
- Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah BBM Jenis Minyak Solar yang dicampurkan dengan BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar
mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. 7. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum adalah BBM Jenis Minyak Solar yang dicampurkan dengan BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi. 8. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. 11. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. 12. Keadaan Kahar adalah keadaan yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, peperangan, makar, revolusi, kebakaran, embargo, sabotase, blokade, pemogokan, pemberontakan, isolasi karantina, dan wabah.
