Pasal 13
BAB 4 — DANA PEMBIAYAAN BIODIESEL DAN VERIFIKASI
(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri melalui Dirjen Migas dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai
oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Pengelola Dana menunjuk surveyor sebagaimana pada ayat (1) setelah menerima permintaan dari Menteri melalui Dirjen Migas. (3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara lengkap dan benar dari Badan Pengelola Dana. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Badan Usaha BBN meliputi: a. volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan kepada Badan Usaha BBM; b. bukti transaksi penjualan, faktur pajak, dan bukti pembayaran ongkos angkut; dan c. kualitas BBN Jenis Biodiesel di titik serah. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Badan Usaha BBM meliputi: a. kesesuaian persentase campuran BBN Jenis Biodiesel dalam BBM Jenis Minyak Solar dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. kualitas campuran BBN Jenis Biodiesel dalam BBM Jenis Minyak Solar yang disalurkan oleh Badan Usaha BBM. (6) Menteri melalui Dirjen Migas menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada Badan Pengelola Dana. (7) Hasil verifikasi yang disampaikan kepada Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Identitas Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel; b. Identitas Badan Usaha BBM; c. volume BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan realisasi transaksi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM;
d. besaran ongkos angkut; dan e. periode transaksi.
