Pasal 12
BAB 4 — DANA PEMBIAYAAN BIODIESEL DAN VERIFIKASI
(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana. (2) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengajukan permintaan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Badan Pengelola Dana setiap bulan yang dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. berita acara serah terima asli bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengenai kesepakatan titik suplai dan titik serah BBN Jenis Biodiesel serta volume BBN Jenis Biodiesel yang disediakan atau disalurkan; b. bukti transaksi penjualan; c. faktur pajak, dan d. bukti pembayaran ongkos angkut. (3) Badan Pengelola Dana melakukan evaluasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen Migas untuk mendapatkan verifikasi.
