PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Badan Usaha Pertambangan, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang izinnya diterbitkan atau kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memiliki Rencana Induk PPM wajib menyusun Rencana Induk PPM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, Badan Usaha Pertambangan, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib menyusun Program PPM Tahunan mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
