PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
