PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 27
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha Pertambangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
