PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, dan menjamin lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
