PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur organisasi di lingkungan PEM Akamigas dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dalam hubungan antar lembaga lain yang terkait baik pusat maupun daerah.
