PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) PEM Akamigas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, pendidikan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
