PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan setiap Unit Penunjang.
