PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
