Pasal 2
BAB 2 — CIRI-CIRI, KRITERIA, DAN PERSYARATAN PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Obvitnas Bidang ESDM terdiri atas: a. subbidang minyak dan gas bumi; b. subbidang ketenagalistrikan;
c. subbidang mineral dan batubara; dan d. subbidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. (2) Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi salah satu, sebagian, atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut: a. menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; b. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; c. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau d. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara. (3) Selain memenuhi ciri-ciri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Obvitnas Bidang ESDM harus memenuhi: a. kriteria khusus; b. persyaratan administrasi; dan c. persyaratan teknis.
