Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Obvitnas Bidang ESDM, adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
- Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas Bidang ESDM.
- Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau
harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai/karyawan Obvitnas Bidang ESDM. 6. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obvitnas Bidang ESDM. 7. Konfigurasi adalah gambaran atau sketsa yang dapat menjelaskan suatu permasalahan. 8. Standar adalah ukuran tertentu, kriteria maupun langkah-langkah teknis yang dipakai sebagai patokan menuju suatu pelayanan/kinerja yang harus dicapai. 9. Pengelola Obvitnas Bidang ESDM adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai perangkat otoritas dari Obvitnas Bidang ESDM. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
