PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN SMKP MINERAL DAN BATUBARA
(1) Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba di perusahaannya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang:
- IUP;
- IUPK;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- KK; dan
- PKP2B. b. Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang:
- IUJP; dan
- SKT.
