PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya; c. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif; dan
d. menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.
