PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 9
BAB 2 — BIRO UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; b. perencanaan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; d. penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional; dan e. pelayanan pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional, dan keprotokolan.
