Pasal 16
BAB 4 — BIRO FASILITASI PENANGGULANGAN KRISIS DAN PENGAWASAN ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan/atau darurat energi; b. penyiapan fasilitasi perumusan ketahanan energi; c. penyiapan fasilitasi perumusan pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi; d. penyiapan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); dan e. penyiapan fasilitasi penyelenggaraan evaluasi hasil pengawasan pencapaian bauran energi nasional dan daerah.
