PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 15
BAB 4 — BIRO FASILITASI PENANGGULANGAN KRISIS DAN PENGAWASAN ENERGI
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas memfasilitasi penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta memfasilitasi pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
