PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011...
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
