Pasal 58
BAB 10 — TATA CARA PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KEWENANGAN ACEH
(1) Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di Wilayah Kewenangan Aceh direncanakan dan disiapkan oleh Menteri. (2) Perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (3) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Wilayah Kerja yang dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada Menteri oleh Kontraktor sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama sebelum atau setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir, dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Daerah sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Terbuka. (5) Penawaran kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang saham Badan Usaha Milik Daerah 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, serta dengan mempertimbangkan: a. program kerja; dan b. kemampuan teknis dan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
(6) Apabila Badan Usaha Milik Daerah tidak menyatakan minat untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara terbuka.
