Pasal 57
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
(1) Berdasarkan penetapan Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), dan Pasal 56 ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal mengumumkan pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja dan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (2) Berdasarkan surat kesanggupan yang disampaikan pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal meminta pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk menyampaikan dokumen persyaratan penandatanganan Kontrak Kerja Sama yaitu:
a. nama dan akta perusahaan yang akan menandatangani Kontrak Kerja Sama, dengan ketentuan entitas tersebut dimiliki/dikendalikan secara langsung oleh pemenang lelang atau perusahaan induk pemenang lelang; b. struktur organisasi perusahaan yang akan menandatangani kontrak kerja sama terhadap perusahaan pemenang lelang dan/atau induk perusahaannya; c. alamat perusahaan, email dan nomor telepon; d. Data Pemilik Manfaat; e. nama penandatangan Kontrak Kerja Sama dan jabatannya; dan f. jaminan pelaksanaan; (3) Menteri MENETAPKAN penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja, yang didalamnya memuat paling sedikit: a. nama perusahaan yang akan menjadi pihak yang berkontrak; dan b. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang memuat paling sedikit besaran bagi hasil, besaran bonus tanda tangan (signature bonus) dan komitmen pasti; (4) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkannya pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja dan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) oleh pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja atau Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama setelah adanya pemberitahuan penagihan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal jatuh
tempo, jaminan penawaran dicairkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
