PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PNS KESDM dengan masa kerja maksimal 2 (dua) tahun wajib mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. b. PNS KESDM selain sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola sesuai penyetaraan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) setelah 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
