PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRASI
PNS KESDM yang tidak melaksanakan penugasan mengikuti Diklat Teknis Substantif pengelola tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
