PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah melakukan sosialisasi wajib menyampaikan hasil sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Teknis Provinsi. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan pemasangan Tanda Batas harus menyelesaikan hak atas tanah pada lokasi yang akan dilakukan pemasangan Tanda Batas.
