PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terhadap setiap Tanda Batas yang telah dipasang.
(2) Tata cara dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
