PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DAN TUJUAN
(1) Tata cara pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kaidah teknis pengukuran yang baik dan benar; b. partisipatif, transparan, dan akuntabilitas; serta c. manfaat dan keadilan. (2) Kaidah teknis pengukuran yang baik dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peralatan yang tepat; b. tenaga pelaksana yang kompeten; c. tata cara pengukuran yang benar; dan d. pengolahan data yang memadai.
