PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Dalam hal antar Wilayah IUP atau Wilayah IUPK Operasi Produksi saling berbatasan langsung, maka pada garis batas paling jauh setiap 500 meter pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas Perapatan. (2) Tanda Batas Perapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tanda Batas yang dipasang diantara Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
