PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan...
Pasal 2
Kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Izin Operasi;
Penetapan Wilayah Usaha;
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi; dan
Izin Panas Bumi.
Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
