PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
(1) Pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diuraikan dalam indikator dan parameter. (2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
