PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
(1) Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (2) Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. ketertelusuran; dan c. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (3) Prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
