Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap data calon Penerima BPBL yang disampaikan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (2) Hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN data calon Penerima BPBL.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan calon Penerima BPBL pada tahapan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam hal calon Penerima BPBL: a. mengusulkan perubahan data calon Penerima BPBL; b. pindah alamat; atau c. hal lain yang ditentukan oleh Menteri.
