Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan BPBL. (2) Perencanaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL yang
dilakukan oleh PT PLN (Persero). (3) PT PLN (Persero) dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait. (4) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero). (5) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. nomor induk kependudukan (NIK) calon Penerima BPBL; b. nama calon Penerima BPBL; dan c. alamat calon Penerima BPBL yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. (6) PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL.
