PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 45
BAB 6 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha.
