Pasal 40
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6), Pemegang Izin Usaha mempunyai kewajiban sebagai berikut:
menjamin ketersediaan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, BBG, CNG, LNG, LPG, dan Hasil Olahan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
menjamin harga jual Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, BBG, CNG, LNG dan LPG sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan Menteri; dan
menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak, BBG, CNG, LNG, LPG dan Hasil Olahan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
