Pasal 28
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
(1) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
menyediakan dan menanggung seluruh dana dan risiko;
mengadakan kontrak kerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data;
melaporkan perkembangan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktur Jenderal;
menyampaikan salinan seluruh data hasil Survei Umum paling lama 3 (tiga) bulan setelah Survei Umum selesai; dan
melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Survei.
(2) Kontrak kerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
lingkup kerja sama;
jangka waktu kontrak kerja sama;
hak atas kepemilikan dan pemasyarakatan data hasil Survei Umum;
kewajiban Pemegang Izin untuk pelaporan mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data;
kewajiban Pemegang Izin untuk menyediakan dan menanggung seluruh dana dan resiko;
kewajiban Pemegang Izin untuk menyerahkan seluruh data hasil kegiatan Survei Umum termasuk data hasil olahan interprestasi dan data penunjang lainnya dalam keadaan layak pakai;
kewajiban Pemegang Izin memberikan dukungan dalam rangka promosi Wilayah Kerja baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dari wilayah kegiatan Survei Umum;
kewajiban Pemegang Izin untuk melakukan evaluasi data dalam rangka perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja; dan
kewajiban Pemegang Izin untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil setiap pemasyarakatan data.
(3) Pemegang Izin yang melakukan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
menyerahkan seluruh data yang diperoleh kepada Menteri.
