Pasal 14
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan
administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta klarifikasi kepada Badan Usaha terhadap
persyaratan administratif dan/atau teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi
kepada Menteri hal sebagai berikut:
dalam hal masih diperlukan pembangunan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan perizinan dari instansi lain, Menteri menerbitkan Izin Usaha Sementara; atau
dalam hal tidak diperlukan penyiapan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan perizinan dari instansi lain, Menteri menerbitkan Izin Usaha.
