PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 11
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin
Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
