Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK RUMAH TANGGA
(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga yang diberikan untuk: a. daya 450 VA; dan b. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA.
(2) Pemberian subsidi terhadap Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas yang terdapat dalam Data Terpadu dapat menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah melakukan penurunan daya menjadi daya 450 VA atau daya 900 VA. (4) Penurunan daya dilaksanakan setelah Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero). (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT PLN (Persero) wajib melayani penurunan daya sesuai dengan ketentuan di PT PLN (Persero).
