Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Data Terpadu adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di INDONESIA.
- Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
- Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA-RTM adalah konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang
tidak termasuk dalam Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu. 5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 6. Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang selanjutnya disebut Pokja Pengelola Data Terpadu adalah kelompok yang dibentuk oleh Menteri Sosial untuk melaksanakan upaya pengelolaan Data Terpadu dalam melakukan percepatan penanganan fakir miskin. 7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
