Pasal 25
BAB 5 — PENERAPAN APLIKASI SISTEM PELAYANAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU untuk membangun aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smartgrid distribusi untuk: a. menjaga kestabilan dan keandalan sistem ketenagalistrikan; b. menjaga efisiensi penyaluran energi listrik; dan/atau c. monitoring produksi energi Sistem PLTS Atap secara waktu nyata (realtime). (2) Aplikasi Pelanggan PLTS Atap harus terintegrasi dengan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mematuhi protokol dalam aplikasi.
(3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib tersedia paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan penugasan dari Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU. (4) Pemegang IUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara, dapat membuat aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat persetujuan Menteri.
