Pasal 24
BAB 5 — PENERAPAN APLIKASI SISTEM PELAYANAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Menteri melalui Dirjen EBTKE membangun aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk: a. deklarasi batasan kapasitas Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. permohonan Sistem PLTS Atap oleh calon Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. pemberian persetujuan dan penolakan oleh Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); d. kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa pelaporan oleh Pelanggan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); e. pelaporan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan f. akses data produksi energi listrik Sistem PLTS Atap milik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menampilkan informasi mengenai: a. alur proses pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; b. status permohonan calon Pelanggan PLTS Atap; c. ketersediaan Meter kWh Ekspor-Impor; d. biaya penyediaan dan pemasangan Meter kWh Ekspor-Impor; e. status pelaporan oleh Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU; dan f. daftar Badan Usaha. (3) Aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam monitoring pelaksanaan Sistem PLTS Atap di provinsi, Menteri melalui Dirjen EBTKE memberikan akses aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik kepada gubernur.
