PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan penggunaan Sistem PLTS Atap kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan tembusan kepada Dirjen Ketenagalistrikan untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah sistem ketenagalistrikan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap bulan yang memuat paling sedikit: a. data jumlah Pelanggan PLTS Atap; b. data jumlah pengajuan permohonan Sistem PLTS Atap; c. total kapasitas Sistem PLTS Atap; d. total energi listrik yang diekspor; dan e. total energi listrik yang diimpor.
